Kaur - Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kaur telah menerima titipan uang pengganti dari tersangka inisial AGS selaku mantan Kepala Dinas dan Juga Pengguna Anggaran serta Kuasa Pengguna Anggaran dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Inpres Bintuhan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 150.000.000. Uang yang dititipkan tersebut diduga berasal dari "fee" yang diterima oleh tersangka AGS dalam pembangunan pasar Inpres tersebut.
- Today is: