JAKSA PENUNTUT UMUM

Sionlines.com, Kota Bengkulu - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsu Polda Bengkulu, Kamis (09/09) akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penipuan dana hibah Koni Bengkulu Mufran Imron ke jaksa penuntut .

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Andhi, S.Ik., M.H., Jumat (10/09/2021) mengungkapkan, meskipun telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, tersangka mufran akan tetap ditahan di Mapolda Bengkulu.