Dilimpahkan ke JPU, Tersangka Korupsi Hibah Dana Koni Tetap Ditahan

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Andhi SIk MH

Sionlines.com, Kota Bengkulu - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsu Polda Bengkulu, Kamis (09/09) akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penipuan dana hibah Koni Bengkulu Mufran Imron ke jaksa penuntut .

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Andhi, S.Ik., M.H., Jumat (10/09/2021) mengungkapkan, meskipun telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, tersangka mufran akan tetap ditahan di Mapolda Bengkulu.

"Kemarin kita melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana kasus korupsi, yang merugikan negara kurang lebih sebesar sebelas miliar rupiah, tersangka ini saudara mufran merupakan ketua KONI, selanjutnya setelah diserahkan (ke jaksa penuntut umum), berikutnya tetap dilakukan penahanan di rutan Polda Bengkulu", ujar Kombes pol aries didampingi para jaksa dan penyidik serta kuasa hukum tersangka, saat pelimpahan dan barang bukti.

Sementara itu, tersangka sepertinya membantah kasus tersebut merugikan negara hingga sebelas miliar rupiah tersebut.

Category
We build our Drupal themes using best practices in choosing right modules, configuration and providing sample content so you can have your Drupal website faster, more stable and easy to maintain.