Barang Bukti 21 Paket Sabu

Bengkulu - Dua orang pria berinisial DS (29), tuna karya warga Jalan Kuala Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan RF (27), buruh harian lepas, warga Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasatres Narkoba AKP Tommy Sahri mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap pada Rabu (5/7/2023) malam.