Yakup Hasibuan: Pengembalian Rp159 Miliar Bukti Beby Hussy Tak Ada Niat Rugikan Negara

Yakup Hasibuan: Pengembalian Rp159 Miliar Bukti Beby Hussy Tak Ada Niat Rugikan Negara

BENGKULU — Kuasa hukum terdakwa Beby Hussy dan Sakya Hussy, Yakup Hasibuan, menegaskan pengembalian dana sebesar Rp159 miliar menjadi bukti tidak adanya niat kliennya untuk merugikan negara dalam perkara tambang batu bara di Bengkulu.

Pernyataan itu disampaikan Yakup usai pembacaan tuntutan jaksa. Ia menyebut pihaknya masih akan mempelajari secara rinci dasar perhitungan tuntutan, namun menilai sikap kooperatif kliennya perlu menjadi pertimbangan majelis hakim.

Perkara ini menjerat Beby dalam tiga dakwaan, yakni tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam tuntutannya, jaksa meminta Beby dijatuhi total 8 tahun penjara, sementara Sakya dituntut dalam dua perkara.

Sebelum tuntutan dibacakan, Beby bersama terdakwa lain telah menitipkan dana pemulihan kerugian negara melalui mekanisme resmi kejaksaan. Nilainya mencapai Rp159 miliar dan disebut sebagai pengembalian penuh atas kerugian negara dalam perkara tersebut.

Yakup menilai langkah tersebut mencerminkan itikad baik kliennya dan tidak dapat dilepaskan dari penilaian hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Untuk tuntutan tentu akan kami pelajari. Namun kami meyakini pengembalian tersebut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim nantinya,” ujar Yakup.

Ia menegaskan, pengembalian dana bukan merupakan bentuk pengakuan bersalah, melainkan tanggung jawab dan sikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Menurutnya, sejak awal kliennya tidak memiliki niat untuk mengambil atau merugikan keuangan negara.

“Walaupun belum terbukti seluruhnya, namun tidak pernah ada keinginan untuk merugikan negara, sehingga pengembalian itu dilakukan,” kata Yakup.

Pernyataan ini menjadi bagian penting strategi pembelaan menjelang agenda pledoi. Pihak terdakwa akan menitikberatkan pada tidak adanya unsur kesengajaan serta menonjolkan sikap kooperatif melalui pengembalian kerugian negara.

Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan, dengan salah satu isu krusial yang akan diuji adalah apakah pengembalian kerugian negara dan ketiadaan niat jahat dapat menjadi faktor meringankan dalam putusan, atau tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

Category
We build our Drupal themes using best practices in choosing right modules, configuration and providing sample content so you can have your Drupal website faster, more stable and easy to maintain.