Seluma - Pria berinisial BS (43) yang merupakan karyawan swasta warga Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Seluma Polda Bengkulu, atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban diketahui merupakan anak tiri terduga pelaku, yang saat ini berusia 13 tahun.
- Today is: