Kota Bengkulu - Pengadilan Negeri Bengkulu akhirnya memberikan hukuman vonis terhadap selebgram Milen alias Erneli Yanti. Terdakwa divonis selama 1 tahun 2 bulan penjara. Dimana Milen sebelumnya
dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 36 Jo Pasal 10 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan Pasal 32 Jo Pasal 6UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Today is: