BPKN

Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menanggapi putusan Putusan Pengadilan (PN) Jakarta Pusat memvonis PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical bersalah dalam kasus obat yang mengakibatkan lebih dari 200 anak meninggal dunia karena gagal ginjal akut  progresif afitikal (GGAPA) pada 2022 lalu. Masing-masing perusahaan itu wajib membayar ganti rugi hingga Rp60 juta kepada keluarga korban obat sirup itu.

Tags