Modus Tanya Alamat, Residivis Curas Rampas Tas Berisi Emas 36 Gram dan Uang Tunai di Rejang Lebong

Modus Tanya Alamat, Residivis Curas Rampas Tas Berisi Emas 36 Gram dan Uang Tunai di Rejang Lebong

Rejang Lebong  – Jajaran Polsek Sindang Kelingi, Polres Rejang Lebong, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Pertashop Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong. Seorang pelaku berinisial AS (28), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, berhasil ditangkap, sementara seorang rekannya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Sindang Kelingi IPTU Harry Veska Witra, S.AP., menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Romiyana alias Romi, yang menjadi sasaran aksi penjambretan disertai kekerasan pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Saat kejadian, korban bersama suaminya sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menuju Rejang Lebong. Namun di tengah perjalanan, mobil yang mereka gunakan mengalami overheat sehingga terpaksa berhenti di depan Pertashop Desa Cahaya Negeri untuk mengisi air radiator dan mendinginkan mesin kendaraan.

Setelah kendaraan selesai diperbaiki, suami korban berpamitan kepada warga yang membantu mereka. Ketika korban hendak berpindah dari kursi belakang ke kursi depan sambil membawa tas di bahu kirinya, datang dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna silver. Salah satu pelaku turun dan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

Belum sempat korban menjawab, pelaku langsung menarik tas yang disandang korban menggunakan kedua tangannya. Setelah berhasil menguasai tas tersebut, pelaku kabur bersama rekannya yang telah menunggu di atas sepeda motor.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan perhiasan emas seberat 36 gram, satu unit telepon genggam Vivo warna biru, kartu identitas, kartu BPJS, kartu pegawai, NPWP, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sindang Kelingi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial AS yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus lain. Tim gabungan Polsek Padang Ulak Tanding dan Polsek Sindang Kelingi kemudian menangkap AS di kediamannya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, pada Rabu (6/5/2026).

Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial DM yang kini masih buron. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y22 warna biru, uang tunai Rp4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan emas milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

Polisi menyebut AS merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah terlibat perkara serupa di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan diketahui digunakan pelaku untuk berjudi dan membeli narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.

Category
We build our Drupal themes using best practices in choosing right modules, configuration and providing sample content so you can have your Drupal website faster, more stable and easy to maintain.