Polsek Seluma Gelar Sidang Tipiring di PN Tais

Polsek Seluma Gelar Sidang Tipiring di PN Tais

Seluma - Kanit Reskrim Polsek Seluma Polres Seluma Polda Bengkulu, Ipda Anwar Simanjuntak, beserta anggota Bripda Abid Hersyah Utama, melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tais, Kamis (22/6/2023).

Sidang Tipiring ini dilaksanakan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana Tentang Penganiayaan  Ringan dengan terdakwa Neti Destri Novitasari, warga Kelurahan Napal Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma.

Adapun, selaku majelis hakim adalah Zalmi Multazim yang memutuskan terdakwa dihukum 1 bulan penjara, dan hukuman tidak perlu dijalankan dengan masa pengawasan 3 bulan.

Sementara untuk barang bukti 1 keping  material pecahan semen bercampur batu bata untuk dimusnakan.

Category
We build our Drupal themes using best practices in choosing right modules, configuration and providing sample content so you can have your Drupal website faster, more stable and easy to maintain.